Selasa, 27 Oktober 2020

PEMUDA SEBAGAI AGEN OF CHANGE

 




Foto salah satu anak Ponpes Al-Wahid Desa Ngestiharjo, Bantul, Yogyakarta.
Foto: Anak Pondok Pesantren Al-Wahid, Desa Ngestiharjo, Bantul, Yogyakarta

         Agen of change atau yang disebut dengan agen perubahan adalah seseorang/kelompok yang bertindak sebagai pemicu terjadinya suatu perubahan. Dimana perubahan itu bisa berdampak positif ataupun negatif. Lalu, siapakah yang sangat berperan aktif untuk melakukan perubahan itu sendiri terutama perubahan terhadap kemajuan Indonesia?

Jawabanya adalah pemuda. Pemuda menjadi hal yang paling berpengaruh dalam melakukan perubahan. Kenapa? Karena pemuda merupakan generasi penerus yang paling potensial untuk meneruskan cita-cita bangsa dan membangun negaranya. Pemuda didefenisikan sebagai seseorang yang sudah memasuki umur 16 tahun dimana ia mampu melakukan perubahan baik pada dirinya sendiri maupun lingkungannya. Dalam UU Republik Indonesia Nomor 40 Pasal 1 Tahun 2009 tentang kepemudaan menyatakan bahwa pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16-30 tahun. Jadi, apabila sudah memasuki usia 16 tahun mempunyai kewajiban berpartisipasi dalam pembangunan nasional.

Pemuda menjadi sangat penting dalam melakukan perubahan baik itu perubahan sosial, ekonomi, politik, budaya, pendidikan dan sebagainya. Hal ini diperkuat dengan UU Republik Indonesia Nomor 40 pasal 16 Tahun 2009 tentang peran, tanggung jawab, dan hak pemuda yang berisikan peran aktif pemuda sebagai agen perubahan yang perwujudanya dengan mengembangkan pendidikan, politik dan demokratisasi, sumberdaya ekonomi, kepedulian terhadap masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi, olahraga, seni dan budaya, kepedulian terhadap lingkungan, pendidikan kewirausahaan, kepemimpinan dan kepeloporan pemuda.

Berdasarkan pengamatan 2 tahun terakhir ini, saya melihat pemuda Indoneisa mulai mampu berpikir kritis, peka terhadap keadaan sosial bahkan mampu untuk turun tangan langsung ke masyarakat. Hal itu bisa dilihat ketika terjadi aksi besar-besaran pada bulan September 2019 dimana seluruh aliansi mahasiswa/pemuda menolak pengesahan RUU KPK, Ikut andil bahu membahu dalam mengalang dana sosial atau turun langsung untuk mengatasi pandemi covid-19 yang saat ini masih merebah, dan yang baru-baru ini mahasiswa/pemuda turun kejalan melakukan aksi mengkritisi pengesahan RUU Cipta Kerja. Citra pemuda sebagai agen of change mulai terlihat. Meski begitu, tidak sedikit juga pemuda yang memberikan dampak negatif terhadap masyarakat. Hal ini lah yang perlu untuk dibasmi.

Di zaman yang sudah sangat canggih saat ini,  sudah semestinya pemuda sebagai generasi milenial  dituntut untuk bisa memberikan perubahan yang positif terhadap bangsanya. Mampu memberikan banyak kontribusi terhadap kehidupan sosial, berpikir kritis dan mampu menciptakan suatu perekonomian yang mandiri. Seperti kata pak BJ. Habibie: “Hanya anak bangsa sendirilah yang dapat diandalkan untuk membangun Indonesia, tidak mungkin mengharapkan bangsa lain”.

 SELAMAT HARI SUMPAH PEMUDA! 

28 OKTOBER 2020. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar